Pemkot Palu – BPPW Sulteng Sepakat Hentikan Sementara Pembangunan Huntap

174 dilihat

Ditulis oleh

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Kepala Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersepakat menghentikan sementara pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di atas lahan eks Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha (HGB/HGU) di Kelurahan Talise, Tondo dan Talise Walangguni.

Kesepakatan ini dibangun bersama dalam pertemuan Wali Kota Palu, Kepala BPPW Sulteng, Ferdinan Kaโ€™nalo serta perwakilan Forum Masyarakat Talise Bersaudara, Ustad Bei Arifin, Rabu 17 Maret 2021 di ruang kerja Wali Kota Palu.

Koordinator Forum Masyarakat Talise Bersaudara, Ustad Bei Arifin usai pertemuan mengaku sangat bersyukur atas kebijakan wali kota tersebut.

Menurutnya wali kota mengundang perwakilan forum untuk membahas rencana pembangunan SDN 1,2 dan Inpres yang terletak di Jalan Yos Sudarso.

โ€œKami forum Talise Bersaudara diundang pak wali terkait lokasi eks HGB PT Duta Dharma Bakti. Mereka sangat berharap ketika komunikasi dengan pihak PUPR. Bahwa ternyata memang akan ada bantuan untuk pembangunan sekolah. Dimana rencananya SDN 1, 2 dan Inpres di Jalan Yos Sudarso akan dialihkan ke lokasi tersebut,โ€kata Bei kepada wartawan.

Bei juga mengaku bersyukur dari pertemuan ini wali kota kemudian memutuskan untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan Huntap untuk sementara waktu. Sambil menunggu hasil komunikasi dengan pihak Kementerian BPN/ATR.

โ€œKesukuran kami bahwa wali kota memberi sinyal belum ada aktivitas pembangunan Huntap. Beliau akan komunikasikan dulu dengan pihak Menteri BPN-ATR,โ€ungkapnya.

Selanjutnya seluruh lahan eks HGB/HGU yang berada di Kelurahan Talise, Talise Walangguni dan Tondo kata Bei, akan dirancang kembali melalui master plan agar lokasi itu juga bisa dibagikan kepada masyarakat, pemerintah dan pihak swasta.

โ€œJadi master plan yang sebelumnya itu secara otomatis tidak akan dipakai lagi,โ€ ujarnya.

Bei menambahkan, pihaknya mendukung rencana pembangunan sekolah tersebut yang akan dibangun disebagian lahan PT Duta Dharma Bhakti (DDB). Pihaknya menyetujui hal ini karena pertimbangan dari sisi positif pembangunan sekolah.

โ€œBantuan ini kata pak wali adalah rezeki. Maka dibangun saja dulu. Bagaimana fungsinya nanti, karena SDN 1,2 dan Inpres juga masih berfungsi. Ketika nanti terjadi perubahan, maka bisa saja difungsikan menjadi sekolah lain,โ€ucapnya.

Apalagi lokasi rencana pembangunan sekolah hanya mengambil sebagian dari luas lahan 46hektar.

โ€œLokasinya sudah diukur dan masuk dalam 46 hektar. Tapi hanya sebagian kecil dari sebagian besar lahan Huntap yang ditunda pak wali. Itu dipending, ditunda, karena kita akan atur dengan baik. Intinya menunggu hasil komunikasi pak wali dengan Menteri BPN/ATR,โ€jelas Bei.

Dia menambahkan, penundaan Huntap sebagaimana kebijakan wali kota juga berlaku terhadap lahan-lahan yang selama ini dipertahankan Forum Masyarakat Talise Bersaudara. Dimana lahan tersebut sudah diatur dalam penetapan lokasi untuk dibangun Huntap.

โ€œYa, termasuk lahan itu. Yang lokasinya di bagian barat,โ€pungkasnya.

Kepala BPPW Sulteng, Ferdinan Kaโ€™ nalo membenarkan penundaan tersebut.

โ€œApa kebijakan wali kota saya ikut. Kalau pak wali bilang tunda, saya tunda. Bangun, saya bangun. Kalau dibilang batal, ya saya batal,โ€kata Ferdinan.

Ditanya apakah penundaan itu berdampak terhadap deadline waktu penggunaan anggaran pembangunan dari Bank dunia, Ferdinan menjawab hal itu berbeda substansi.

โ€œItu urusannya berbeda lagi. Apa memang berakhirnya loan itu terus saya mau paksakan?. Kan tidak seperti itu. Karena kita ada disini memang untuk membantu Pemkot. Bukan berarti pak wali bilang tadi batal, lantas batal Huntapnya. Ya tidak seperti itu. Tapi beliau menunda sambil melakukan upaya ke pak Menteri BPN/ATR. Supaya lahan-lahan sisa HGB ini bisa dibagi,โ€paparnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya resiko dari penundaan itu, Ferdinan menjelaskan bahwa semua pasti punya resiko. Utamanya soal Kelambatan proses relokasi penyintas menuju Huntap.

Namun dia menekankan bahwa master plant nantinya tidak akan berubah uyamanya soal penetapan lokasi (Penlok) Huntap.

โ€œTidak mengubah master plan. Tapi akan dibuat. Apa yang sudah ada itu tidak mungkin diubah. Contohnya kawasan Huntap yang sudah ada, kan tidak mungkin ATR/BPN mengubah itu. Kan gitu, Penlok inikan terhadap seluruh lahan,โ€jelasnya lagi.

Akan tetapi lanjut dia, dari seluruh lahan yang telah masuk Penlok, itu tidak akan digunakan seluruhnya sebagai lokasi pembangunan Huntap.

โ€œNanti ada lean clearing, lean consolidation dengan warga. Agar warga juga bisa mendapat lahan. Demikian juga pemilik HGB. Win-win solusinya begitu. Jangan sampai nanti pemerintah tidak bisa bangun, masyarakat juga tidak bisa dapat,โ€sebut Ferdinan.

Ferdinan menambahkan, dalam kaitan ini pihaknya tidak mempunyai kepentingan.

โ€œSaya intinya tidak punya kepentingan apapun. Selain berfikir bagaimana warga penyintas bisa cepat pindah,โ€ucapnya.

Namun begitu Ferdinan berharap penundaan ini bisa segera diselesaikan secepatnya.

โ€œKarena prinsip pasti ada batas waktu. Kita berikan ruang dulu kepada pak wali untuk melakukan langkah-langkah strategis. Kita berharap penundaan ini bisa selesai pada Juni tahun ini,โ€pungkasnya.(TIM).

 

Sumber : Channel Sulawesi

Tinggalkan Komentar